SELAMAT DATANG DI BLOG MATEMATIKA PAK EKO SMP 2 NGANJUK - JAWA TIMUR - INDONESIA
Blog ini sebagai sarana berbagi informasi dan pengetahuan dalam bidang pendidikan khususnya mata pelajaran matematika
KITA GURU MATEMATIKA,KITA ADALAH SAUDARA

23 Desember 2010

Nilai UAS Kini Disetor ke Pusat

JAKARTA - Formulasi baru penentuan kelulusan siswa akan melibatkan partisipasi langsung sekolah. Ke depan, sekolah wajib memberikan nilai ujian akhir sekolah (UAS) kepada pemerintah pusat paling lambat seminggu sebelum ujian nasional (unas) berlangsung. Nilai itu akan dijadikan salah satu pertimbangan kelulusan yang akan ditentukan langsung oleh Kemendiknas.Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan, mekanisme tersebut merupakan roh baru unas yang pada intinya menggabungkan nilai akhir pada ujian sekolah dan unas. Penggabungan tersebut akhirnya berujung pada penghapusan hak veto unas. "Sebab, pemberian nilai akan komprehensif dan tidak bergantung pada nilai di pusat atau sekolah saja," ujar Mansyur.

Karena itu, Balitbang merekomendasikan UAS dilaksanakan sebelum unas berlangsung atau paling lambat awal April 2011. Penyerahan hasil UAS ke Kemendiknas menjadi tanggung jawab penyelenggara provinsi. Nilai UAS harus diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum unas dilaksanakan. "Untuk mengantisipasi potensi kecurangan sekolah, nilai harus masuk ke Kemendiknas pusat supaya bisa dikendalikan," katanya.

Peraturan itu berkaca pada masa evaluasi belajar tahap nasional (ebtanas) yang diselenggarakan beberapa tahun lalu. Saat itu ditemukan bahwa sekolah kerap melakukan kecurangan dengan menaikkan nilai unas siswa jika rendah. "Kami meminta semua pihak mengawasi sekolah selama penyelenggaraan unas karena pusat tidak bisa melakukan intervensi lebih dalam," jelasnya.

Mansyur menambahkan, untuk nilai rapor, lazimnya tidak ada angka mati karena penilaiannya ditentukan dengan kompetensi minimal. Nilai rapor ditentukan sendiri oleh sekolah. Mansyur menyebut, dengan formulasi tersebut, pemerintah bisa menemukan sekolah mana yang bermutu baik dan rendah.

Secara terpisah, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyebutkan, soal yang akan diujikan harus dibagi dua antara esai di ujian sekolah dan pilihan ganda di unas.

Anggota BSNP Djaali mengatakan, ujian sekolah sebaiknya esai karena akan menyubstitusi kekurangan soal pilihan ganda yang ditanyakan di unas. "Soal yang ditanyakan di unas dengan pilihan ganda tidak ditanyakan lagi di ujian yang dibuat sekolah," jelasnya.

Pembagian tersebut, lanjut Djaali, dimaksudkan agar unas tahun depan lebih komprehensif daripada sebelumnya. Walaupun terbagi dua soal, pembuatan kisi-kisi tetap dibuat pemerintah sehingga bisa terpetakan dengan baik. Menurut Djaali, ujian esai yang dibuat pemerintah juga harus sesuai dengan ketentuan di Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Persyaratan pembuatan esai yang dibuat sekolah harus memenuhi empat syarat, yakni sah secara substansional, konstruksional, bahasa, dan validitas empiris. Jika soal terbagi dua, falsafah unas yang diminta pemerintah akan terpenuhi. Yakni, falsafah komprehensif ketika soal menjangkau seluruh kemampuan siswa. Termasuk, aspek psikomotorik, kognitif, serta afektif yang juga harus diperhatikan dalam penilaian.

"Pembagian dua soal ini akan meningkatkan kompetensi kelulusan siswa. Nilai yang diukur dari penggabungan dua ujian tersebut juga akan lebih komprehensif," ujar Djaali.

Berdasar hasil rapat kerja (raker) bersama panja unas, Mendiknas Muhammad Nuh menjelaskan, pada 2011 unas tetap bisa dilaksanakan. Syaratnya, standar kelulusan ditentukan dengan formula baru yang mengakomodasikan nilai rapor, nilai ujian, dan akhlak untuk meningkatkan rasa adil bagi peserta didik serta mutu kelulusan pendidikan.

Sayang, rapat antara Kemendiknas dan Panja Unas Komisi X DPR belum menetapkan bobot formula antara unas dan ujian sekolah. Bobot antara unas dan ujian sekolah akan dibicarakan dan dibahas lagi dalam pertemuan pekan depan. Formula baru unas yang akan dilaksanakan adalah menggabungkan nilai dengan nilai sekolah. Nilai sekolah adalah gabungan nilai ujian sekolah ditambah nilai rapor semester 1? 4. Selain itu, nilai gabungan antara nilai sekolah dan unas ditetapkan minimal 5,5.

Di samping itu, Nuh menyebutkan bahwa ada beberapa kelemahan formula tersebut. Yakni, dikhawatirkan akan timbul disparitas penilaian sekolah. Tapi, dia memastikan dengan formula baru itu, pemerintah menghargai nilai yang diberikan sekolah sehingga mendorong objektivitas dan kemandirian guru untuk menilai siswa. "Selain itu, meningkatkan kualitas ujian sekolah setara dengan unas," katanya. (zul/c7/agm)
JPNN.com, 15 Desember 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar