SELAMAT DATANG DI BLOG MATEMATIKA PAK EKO SMP 2 NGANJUK - JAWA TIMUR - INDONESIA
Blog ini sebagai sarana berbagi informasi dan pengetahuan dalam bidang pendidikan khususnya mata pelajaran matematika
KITA GURU MATEMATIKA,KITA ADALAH SAUDARA

27 Desember 2012

PP 74 2008 di revisi, Guru diperkenankan mengajar 12-18 jam tatap muka

Persoalan yang sempat menguras energi dan meresahkan guru adalah kewajiban mengajar guru minimal 24 jam dan kepala sekolah minimal 6 jam, ibarat skrup tidak sesuai dengan baut ,alias aturan tidak cocok dengan kondisi di lapangan . Kondisi ini menciptakan suasana yang tidak nyaman bagi guru karena mereka harus berupaya memenuhi kewajiban 24 jam dengan pontang panting mengajar lebih dari 1 sekolah, bahkan ada yang mengajar di 4 sekolahan, ada juga yang tertidur di pinggir jalan untuk mengajar di sekolah lain sambil nunggu angkutan, sangat ironis dan tidak jarang terjadi gesekan antar sesama guru. Bagi guru honor di sekolah negeri kondisi ini lebih memprihatinkan karena mereka harus rela diberhentikan demi memenuhi kewajiban 24 jam guru PNS, walaupun mereka telah mengajar bertahun-tahun dan kompetensi mereka lebih baik dari guru PNS. Kepala sekolah memiliki kewajiban mengajar 6 jam. Ini cukup merepotkan, selain tugas-tugas kepala sekolah yang “bertumpuk” sehingga menyita waktu, tidak jarang untuk mata pelajaran yang diampu gurunya sudah berlebih. Akhirnya kebanyakan kepala sekolah membuat jam fiktif, mereka tidak mengajar tapi nama mereka tercantum dalam jadwal pelajaran. Rencana pemerintah untuk merevisi PP 74 tahun 2008 cukup melegakan guru-guru yang kesulitan memenuhi 24 jam mengajar. Dalam draft revisi, kewajiban mengajar kepala sekolah berubah menjadi minimal 3 jam. Wali kelas, pembina dan beberapa jabatan lain selain Wakasek dan Kepala Lab/bengkel sekarang dihargai antara 6 – 12 jam. Untuk guru kewajiban mengajar akan ditinjau kembali. dalam PP 74 versi revisi tidak dicantumkan kewajiban minimal jam mengajar, tetapi akan diatur dalam permendiknas, sehingga lebih fleksibel dilakukan perubahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. di bawah ini uji publik rancangan revisi PP 74 tahun 2008, silakan download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar